Instansi Resmi Jangan Hanya Beritakan Seremoni
Kamis, 22 Desember 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta setiap instansi perlu memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi publik dan tidak. Ini menyusul dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Politisi PKS ini juga meminta agar kementerian/lembaga mengurangi pemberitaan yang bersifat seremonial. "Humas kementerian/lembaga jangan hanya memberitakan hal-hal seremoni saja. Sebaiknya beritakanlah hal-hal yang bermanfaat bagi publik. Misalnya penjelasan tentang apa itu layanan publik, dan lain-lain," tandasnya.
"Sudah ada 82 instansi yang menyampaikan susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Kementrian Kominfo. Karena itu, PPID harus bisa memilah informasi yang layak disampaikan ke masyarakat dan mana yang tidak boleh. Terutama informasi yang bisa menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat," tutur Tifatul dalam keterangan persnya, Kamis (22/12).
Imbauan juga ditujukan Tifatul pada praktisi kehumasan kementerian/lembaga untuk rutin membuat press release dalam menginformasikan kegiatan yang dilakukan kementerian atau lembaga. “Press release penting, agar apa yang dipublikasikan wartawan kepada publik tidak keluar dari frame press release tersebut,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta setiap instansi perlu memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi
BERITA TERKAIT
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian