Instansi Resmi Jangan Hanya Beritakan Seremoni

Instansi Resmi Jangan Hanya Beritakan Seremoni
Instansi Resmi Jangan Hanya Beritakan Seremoni
JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta setiap instansi perlu memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi publik dan tidak. Ini menyusul dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

"Sudah ada 82 instansi yang menyampaikan susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Kementrian Kominfo. Karena itu, PPID harus bisa memilah informasi yang layak disampaikan ke masyarakat dan mana yang tidak boleh. Terutama informasi yang bisa menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat," tutur Tifatul dalam keterangan persnya, Kamis (22/12).

Imbauan juga ditujukan Tifatul pada  praktisi kehumasan kementerian/lembaga untuk rutin membuat press release dalam menginformasikan kegiatan yang dilakukan kementerian atau lembaga. “Press release penting, agar apa yang dipublikasikan wartawan kepada publik tidak keluar dari frame press release tersebut,” cetusnya.

Politisi PKS ini juga meminta agar kementerian/lembaga mengurangi pemberitaan yang bersifat seremonial. "Humas kementerian/lembaga jangan hanya memberitakan hal-hal seremoni saja. Sebaiknya beritakanlah hal-hal yang bermanfaat bagi publik. Misalnya penjelasan tentang apa itu layanan publik, dan lain-lain," tandasnya.

JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta setiap instansi perlu memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News