Instansi Resmi Jangan Hanya Beritakan Seremoni
Kamis, 22 Desember 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta setiap instansi perlu memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi publik dan tidak. Ini menyusul dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Politisi PKS ini juga meminta agar kementerian/lembaga mengurangi pemberitaan yang bersifat seremonial. "Humas kementerian/lembaga jangan hanya memberitakan hal-hal seremoni saja. Sebaiknya beritakanlah hal-hal yang bermanfaat bagi publik. Misalnya penjelasan tentang apa itu layanan publik, dan lain-lain," tandasnya.
"Sudah ada 82 instansi yang menyampaikan susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Kementrian Kominfo. Karena itu, PPID harus bisa memilah informasi yang layak disampaikan ke masyarakat dan mana yang tidak boleh. Terutama informasi yang bisa menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat," tutur Tifatul dalam keterangan persnya, Kamis (22/12).
Imbauan juga ditujukan Tifatul pada praktisi kehumasan kementerian/lembaga untuk rutin membuat press release dalam menginformasikan kegiatan yang dilakukan kementerian atau lembaga. “Press release penting, agar apa yang dipublikasikan wartawan kepada publik tidak keluar dari frame press release tersebut,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta setiap instansi perlu memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani