Instansi Sering Salah Mengelola Utang dan Hibah
Sabtu, 12 Mei 2012 – 00:02 WIB
JAKARTA -- Pengelolaan utang dan hibah dari luar negeri seringkali menimbulkan masalah, khususnya dalam administrasi pertanggungjawabannya. Penyebab utamanya menurut Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, karena faktor pemahaman yang berbeda, dari sejumlah instansi terkait tentang hibah maupun utang.
"BPK, Kementerian Keuangan maupun pemberi hibah, tampaknya memiliki pemahaman masing-masing, seolah-olah mereka memiliki ’mazhab’ yang harus dipegang teguh. Faktor-faktor ini harus diakhiri dengan membangun pemahaman yang sama,” ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Jumat (11/5).
Ketidaksamaan persepsi ini, sering membuat instansi salah dalam pengelolaan utang dan hibah. Alhasil, dalam setiap laporan keuangan selalu ada temuan terkait pengelolaan hibah.
"Instansi A berpendapat hibah luar negeri tidak perlu dilaporkan karena sumbernya bukan dari APBN. Sementara BPK mewajibkan semua dana yang masuk harus dilaporkan. Jadi ini harus disamakan dulu pemahamannya biar tidak terjadi miskomunikasi," terangnya.
JAKARTA -- Pengelolaan utang dan hibah dari luar negeri seringkali menimbulkan masalah, khususnya dalam administrasi pertanggungjawabannya. Penyebab
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak