Instansi Sering Salah Mengelola Utang dan Hibah
Sabtu, 12 Mei 2012 – 00:02 WIB

Instansi Sering Salah Mengelola Utang dan Hibah
JAKARTA -- Pengelolaan utang dan hibah dari luar negeri seringkali menimbulkan masalah, khususnya dalam administrasi pertanggungjawabannya. Penyebab utamanya menurut Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, karena faktor pemahaman yang berbeda, dari sejumlah instansi terkait tentang hibah maupun utang.
"BPK, Kementerian Keuangan maupun pemberi hibah, tampaknya memiliki pemahaman masing-masing, seolah-olah mereka memiliki ’mazhab’ yang harus dipegang teguh. Faktor-faktor ini harus diakhiri dengan membangun pemahaman yang sama,” ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Jumat (11/5).
Ketidaksamaan persepsi ini, sering membuat instansi salah dalam pengelolaan utang dan hibah. Alhasil, dalam setiap laporan keuangan selalu ada temuan terkait pengelolaan hibah.
"Instansi A berpendapat hibah luar negeri tidak perlu dilaporkan karena sumbernya bukan dari APBN. Sementara BPK mewajibkan semua dana yang masuk harus dilaporkan. Jadi ini harus disamakan dulu pemahamannya biar tidak terjadi miskomunikasi," terangnya.
JAKARTA -- Pengelolaan utang dan hibah dari luar negeri seringkali menimbulkan masalah, khususnya dalam administrasi pertanggungjawabannya. Penyebab
BERITA TERKAIT
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir
- Dedi Mulyadi Taksir Kerugian Bencana Bodebek Lebih dari Rp 3 Triliun