Instansi Sering Salah Mengelola Utang dan Hibah
Sabtu, 12 Mei 2012 – 00:02 WIB

Instansi Sering Salah Mengelola Utang dan Hibah
JAKARTA -- Pengelolaan utang dan hibah dari luar negeri seringkali menimbulkan masalah, khususnya dalam administrasi pertanggungjawabannya. Penyebab utamanya menurut Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, karena faktor pemahaman yang berbeda, dari sejumlah instansi terkait tentang hibah maupun utang.
"BPK, Kementerian Keuangan maupun pemberi hibah, tampaknya memiliki pemahaman masing-masing, seolah-olah mereka memiliki ’mazhab’ yang harus dipegang teguh. Faktor-faktor ini harus diakhiri dengan membangun pemahaman yang sama,” ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Jumat (11/5).
Ketidaksamaan persepsi ini, sering membuat instansi salah dalam pengelolaan utang dan hibah. Alhasil, dalam setiap laporan keuangan selalu ada temuan terkait pengelolaan hibah.
"Instansi A berpendapat hibah luar negeri tidak perlu dilaporkan karena sumbernya bukan dari APBN. Sementara BPK mewajibkan semua dana yang masuk harus dilaporkan. Jadi ini harus disamakan dulu pemahamannya biar tidak terjadi miskomunikasi," terangnya.
JAKARTA -- Pengelolaan utang dan hibah dari luar negeri seringkali menimbulkan masalah, khususnya dalam administrasi pertanggungjawabannya. Penyebab
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti