Instansi Sering Salah Mengelola Utang dan Hibah
Sabtu, 12 Mei 2012 – 00:02 WIB

Instansi Sering Salah Mengelola Utang dan Hibah
Dia berharap, instansi di bawah koordinasi Kementerian PAN&RB, yakni LAN, BKN, BPKP dan ANRI, mempunyai pemahaman yang sama tentang hibah dan utang. Sebab, terwujudnya tata kelola di bidang hibah merupakan sumbangsih dalam mewujudkan good governance, yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pengelolaan utang dan hibah dari luar negeri seringkali menimbulkan masalah, khususnya dalam administrasi pertanggungjawabannya. Penyebab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan