Instansi Sering Salah Mengelola Utang dan Hibah
Sabtu, 12 Mei 2012 – 00:02 WIB
Dia berharap, instansi di bawah koordinasi Kementerian PAN&RB, yakni LAN, BKN, BPKP dan ANRI, mempunyai pemahaman yang sama tentang hibah dan utang. Sebab, terwujudnya tata kelola di bidang hibah merupakan sumbangsih dalam mewujudkan good governance, yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pengelolaan utang dan hibah dari luar negeri seringkali menimbulkan masalah, khususnya dalam administrasi pertanggungjawabannya. Penyebab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex