Instansi tak Setor Data PNS Bakal Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur meminta seluruh data kepegawaian disinkronisasi secara nasional. Selain itu pengelolaan data PNS tidak boleh lagi dengan cara kuno, tetapi harus modern.
"Saya minta dalam waktu satu setengah bulan, semua data PNS sudah terekam. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN,” kata Asman, Kamis (5/10).
Dia juga menginstruksikan kepada seluruh kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengubah pengelolaan sistem kepegawaian ke sistem digital. Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
"Saya akan meninjau pelaksanaan pendataan ini di daerah. Semua instansi harus nyambung. Kalau ada yang belum nyambung, harus dipaksa nyambung,” tegasnya.
Di era digital ini, Asman mengungkapkan tidak ingin sistem pemerintahan menggunakan sistem kuno. Pengelolaan aparatur negara harus berbasis teknologi.
Dia mengancam, jika tidak segera disinkronkan, instansi yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, misalnya tidak diberikannya formasi jika instansi tersebut membutuhkan PNS baru.
“Kalau ada pengajuan formasi tambahan pegawai, tidak akan saya kasih sebelum datanya sinkron,” ujarnya.
Selain sanksi berupa tidak direalisasikannya formasi, Menteri Asman juga mengancam tidak akan mengurus kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan.
Dalam waktu satu setengah bulan, semua data PNS harus sudah terekam. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN.
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat