Instansi tak Setor Data PNS Bakal Kena Sanksi
Kamis, 05 Oktober 2017 – 16:35 WIB
Ke depan sanksi-sanksi itu akan direalisasikan dengan Peraturan MenPAN-RB. Kalau tidak melaporkan mutasi, perpindahan pegawai juga diberi sanksi. (esy/jpnn)
Dalam waktu satu setengah bulan, semua data PNS harus sudah terekam. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan
- Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas, tetapi BKD Tolak Honorer Non-Database, Ada yang Rugi Besar