Instansi tak Setor Data PNS Bakal Kena Sanksi

Instansi tak Setor Data PNS Bakal Kena Sanksi
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ke depan sanksi-sanksi itu akan direalisasikan dengan Peraturan MenPAN-RB. Kalau tidak melaporkan mutasi, perpindahan pegawai juga diberi sanksi. (esy/jpnn)


Dalam waktu satu setengah bulan, semua data PNS harus sudah terekam. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News