Instansi tak Setor Data PNS Bakal Kena Sanksi
Kamis, 05 Oktober 2017 – 16:35 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Ke depan sanksi-sanksi itu akan direalisasikan dengan Peraturan MenPAN-RB. Kalau tidak melaporkan mutasi, perpindahan pegawai juga diberi sanksi. (esy/jpnn)
Dalam waktu satu setengah bulan, semua data PNS harus sudah terekam. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu