INSTEP Kawal Reformasi Perpajakan dan Kebijakan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Perjalanan reformasi perpajakan, serta kebijakan publik lainnya di wilayah ekonomi yang dinamis memerlukan pengawalan bersama seluruh elemen.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Tax Reform & Public Policy (INSTEP) Hendi Subandi, Rabu (14/3).
Menurut Hendi, penciptaan sistem ekonomi yang tepat, termasuk perpajakan di dalamnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat madani secara keseluruhan memiliki tanggung jawab dalam mengawal terciptanya sistem perpajakan dan kebijakan publik yang berkeadilan.
“Lembaga INSTEP didirikan sebagai mitra eksekutif, legislatif dan masyarakat umum yang concern pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik lainnya untuk mewujudkan tujuan konstitusi di bidang kesejahteraan bersama,” kata Hendi saat peluncuran lembaga INSTEP di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat.
Hendi mengatakan, INSTEP merupakan lembaga riset dan studi kebijakan yang bersifat independen yang fokus pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik yang berkeadilan.
Adapun kegiatan utama INSTEP fokus pada riset dan studi kebijakan mengenai berbagai isu kebijakan perpajakan dan kebijakan publik di bidang fiskal, pembangunan ekonomi, keuangan daerah, serta pembangunan desa.
“INSTEP dalam aktivitasnya diperkuat oleh orang-orang yang berlatar belakang akademisi, peneliti dan profesional muda yang ahli di bidangnya. INSTEP juga bekerjasama dengan institusi dan lembaga lain yang memiliki kesamaan visi dan tujuan,” terang dia.
Lembaga INSTEP didirikan sebagai mitra eksekutif, legislatif dan masyarakat umum yang concern pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik.
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah