INSTEP Kawal Reformasi Perpajakan dan Kebijakan Publik
INSTEP memiliki visi sebagai lembaga penelitian dan pusat studi kebijakan yang unggul di bidang reformasi perpajakan dan kebijakan publik dalam mewujudkan kebijakan perpajakan dan kebijakan publik yang lebih baik dan berkeadilan.
Sementara, misi INSTEP adalah meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya profesional, konsultan pajak, akademisi dan pelaku usaha dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
“INSTEP turut serta berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional pada umumnya, serta pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik lainnya, pada khususnya yang sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi UUD 1945,” pungkas Hendi.(chi/jpnn)
Lembaga INSTEP didirikan sebagai mitra eksekutif, legislatif dan masyarakat umum yang concern pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar