Institusi Pendidikan Seharusnya Bebas PBB, PTS Tidak Untung Pasti Sudah Lama Dikubur

Sementara itu, Inge Diana Rismawanti, kasubdit Penyuluhan Perpajakan menyebutkan sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jasa pendidikan tidak dikenakan PPN. Namun, setelah HPP diundangkan, jasa pendidikan dikenakan PPN.
"Kecuali jasa pendidikan yang tidak memungut iuran atau memungut iuran dalam batasan jumlah tertentu tidak kena PPN," kata Inge.
Ditambahkannya, pemerintah berkaca pada negara tetangga seperti Singapura, Vitenam, Thailand, China yang mengenakan PPN pada jasa pendidikan. Misalnya di Vietnam 5 persen, Cina 6 persen, Singapura 7 persen, dan Thailand 7 persen.
"Mereka termasuk negara yang mengenakan pajak, jadi jasa pendidikan ini tidak terkecualikan dikenai pajak," tuturnya. (esy/jpnn)
Pengenaan PBB terhadap institusi pendidikan mendapatkan kritikan keras dari APPERTI.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Sejumlah Guru Besar PTN-PTS Dukung Langkah Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik