Institusi Pendidikan Seharusnya Bebas PBB, PTS Tidak Untung Pasti Sudah Lama Dikubur
Sementara itu, Inge Diana Rismawanti, kasubdit Penyuluhan Perpajakan menyebutkan sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jasa pendidikan tidak dikenakan PPN. Namun, setelah HPP diundangkan, jasa pendidikan dikenakan PPN.
"Kecuali jasa pendidikan yang tidak memungut iuran atau memungut iuran dalam batasan jumlah tertentu tidak kena PPN," kata Inge.
Ditambahkannya, pemerintah berkaca pada negara tetangga seperti Singapura, Vitenam, Thailand, China yang mengenakan PPN pada jasa pendidikan. Misalnya di Vietnam 5 persen, Cina 6 persen, Singapura 7 persen, dan Thailand 7 persen.
"Mereka termasuk negara yang mengenakan pajak, jadi jasa pendidikan ini tidak terkecualikan dikenai pajak," tuturnya. (esy/jpnn)
Pengenaan PBB terhadap institusi pendidikan mendapatkan kritikan keras dari APPERTI.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Dituding Jenderal Gadungan, CEO UIPM Tunjukkan Bukti Undangan Resmi PBB
- Jazuli Juwaini Mendukung Penuh Gerakan Global Mengeluarkan Israel dari Keanggotaan PBB
- Wisuda Universitas Pancasila, Rektor Marsudi: 75% Lulusan Baru Terserap Dunia Kerja