Instruksi Jaksa Agung: Selamatkan Aset Negara, Terapkan TPPU di Setiap Kasus
"Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan- kelemahan," tuturnya.
"Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong undang-undang tentang perampasan aset tindak pidana segera ditetapkan.
Dia ingin penegakan hukum berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana. Ini juga penting sekali kita terus dorong. Dan kita harapkan tahun depan Insyaallah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya dalam acara hari peringatan anti korupsi dunia 2021, Kamis (9/12).
Jokowi melanjutkan, asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi perbuatan korupsi sejak dini.
Dia mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP pada semester 1 tahun 2021.
"Misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi sekitar 15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar sudah disampaikan ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," ucapnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengarahkan seluruh jajaranya untuk fokus menyelamatkan aset negara yang digondol koruptor
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum