Instruksi Jokowi Gebuk Mafia Tanah, FKMTI Bilang Belum Ada Gerakan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menyatakan hingga saat ini belum ada pergerakan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah.
Presiden Jokowi menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menindak tegas para mafia tanah yang menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat beberapa waktu lalu.
"Pada 22 Agustus di Sidoarjo, Jokowi (menginstruksikan, red) gebuk mafia tanah, tetapi sampai saat ini belum ada digebuk,” ucap Budiardjo dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Menurut dia, sejak 2019 mereka telah menyerahkan kepada Jokowi dan jajarannya untuk memberantas mafia tanah.
"Memang Pak Hadi Tjahjanto sudah melakukan langka-langkah yang lebih dinamis, tetapi sampai saat ini baru sampai level bawah saja yang disentuh, padahal mafia tanah ini penghubungnya sangat nyata,” ujar dia.
Budiardjo menegaskan kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksinya, bahkan nekat dengan mengatasnamakan undang-undang.
"Jadi, mafia tanah itu, sehebat apa pun ahli kemudian pemilik tanah punya dokumen sebanyak, selengkap apapun tidak bisa melawan mafia ini," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan akan segera memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Budiardjo menyatakan hingga saat ini belum ada pergerakan sebagaimana instruksi Presiden Jokowi terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah.
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya