Instruksi Jokowi: Menteri, Anggota DPR, dan Kepala Daerah tak Dapat THR Lebaran

Instruksi Jokowi: Menteri, Anggota DPR, dan Kepala Daerah tak Dapat THR Lebaran
Menkeu Sri Mulyani sampaikan instruksi Presiden Jokowi soal THR 2020. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2020.

"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui "video conference" usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani. THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.

"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," tambah Sri Mulyani. Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR.

"Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Muylyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan terkoreksi banyak. Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua.

"Kalau kita kondisi berat panjang, kemungkinan akan terjadi resesi dimana dua kuartal berturut-turut GDP (Gross Domestic Product) bisa negatif. Ini sedang kita upayakan untuk tidak terjadi. Memang sangat berat, namun ini kita menghadapi kondisi yang luar biasa dan kita coba atasi," ungkap Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan instruksi Presiden Jokowi bahwa pejabat negara termasuk presiden dan wapres serta menteri tidak dapat THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News