Instruksi Kabareskrim Polri terkait Napi yang Dibebaskan

Instruksi Kabareskrim Polri terkait Napi yang Dibebaskan
Warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang mendapat SK Asimilasi dari Kepala Lapas Cikarang, Senin (6/4). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mendata alamat tempat tinggal para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi Kemkum HAM.

Pendataan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak lapas dan rutan

"Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kami awasi selama asimilasi," kata Komjen Pol. Sigit saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (21/4).

Konjen Listyo menjelaskan, untuk mencegah para napi asimilasi tersebut berulah lagi, Polri melakukan beberapa langkah.

Di antaranya mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan, berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan.

"Patroli di jalur yang sering terjadi kejahatan untuk mengawasi pergerakan dan antisipasi agar pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya," katanya.

Pihaknya juga meminta agar aplikasi panic button di polres-polres diaktifkan kembali sehingga masyarakat bisa menghubungi polisi jika dalam keadaan darurat.

"Aplikasi panic button yang sudah pernah dibuat di masing-masing wilayah kepolisian, kami minta untuk diaktifkan kembali dan masing-masing daerah, termasuk di pusat, kami minta untuk disosialisasikan kembali nomor-nomor panic button yang bisa dihubungi," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi terkait napi yang dibebaskan lewat program asimilasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News