Instruksi Kabareskrim Polri terkait Napi yang Dibebaskan
Selasa, 21 April 2020 – 15:19 WIB

Warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang mendapat SK Asimilasi dari Kepala Lapas Cikarang, Senin (6/4). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
Dari 38.822 napi yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Mereka kini sudah kembali diringkus aparat keamanan.
Sigit mencatat 27 orang yang berulah tersebut persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan.
"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), dan satu (orang) pelecehan seksual," kata mantan Kapolda Banten itu. (antara/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi terkait napi yang dibebaskan lewat program asimilasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Legislator Komisi III Anggap Jenderal Sigit Terbuka Terhadap Masukan, Tak Antikritik
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Bambang Rukminto Beri Nilai 4 Buat Kapolri Jenderal Listyo