Instruksi Kabareskrim Polri terkait Napi yang Dibebaskan
Selasa, 21 April 2020 – 15:19 WIB
Dari 38.822 napi yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Mereka kini sudah kembali diringkus aparat keamanan.
Sigit mencatat 27 orang yang berulah tersebut persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan.
"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), dan satu (orang) pelecehan seksual," kata mantan Kapolda Banten itu. (antara/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi terkait napi yang dibebaskan lewat program asimilasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia
- Khawatir Pariwisata Terganggu, Para Raja di Bali Minta Kapolri Tak Izinkan Apel GP Ansor
- Dituding Menekan Jenderal Sigit, Megawati: Intimidasi Tak Diucap di Depan Umum