Instruksi Kapolri Idham Azis Tangani Pekerja Migran yang Masuk

Instruksi Kapolri Idham Azis Tangani Pekerja Migran yang Masuk
Kapolri Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk antisipatif terhadap penumpang yang datang dari negara terjangkit COVID-19, termasuk para pekerja migran yang tiba di Indonesia.

"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis, negara terjangkit COVID-19," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, Kapolri Idham meminta jajaran Reskrim untuk berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Karantina.

Anggota Polri juga diminta berkoordinasi dengan Pemda di daerah transit kepulangan pekerja migran maupun di daerah tujuan pekerja migran.

Kapolri meminta anggota Polri wajib mendampingi petugas kesehatan di sejumlah pintu masuk di pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat untuk memeriksa penumpang/pekerja migran yang baru tiba di tanah air.

"Prosedur penanganan kesehatan, baik melalui laut, udara, darat yakni pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat negara harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Idham.

Bagi penumpang yang datang menggunakan kapal melalui pelabuhan dari luar negeri atau wilayah terjangkit di dalam negeri, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan maritim dari nahkoda.

Sedangkan yang masuk Indonesia melalui bandara, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan penerbangan dari kapten penerbang.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk antisipatif terhadap penumpang yang datang dari negara terjangkit COVID-19, termasuk para pekerja migran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News