Instruksi Kejagung, Buka Lagi Kasus PTPN XIII
Senin, 08 Februari 2010 – 20:59 WIB
Instruksi Kejagung, Buka Lagi Kasus PTPN XIII
Tak hanya itu, lanjut Darmono, beberapa kasus yang melibatkan pejabat daerah Kalbar juga diintruksikan agar dikaji ulang. Terutama kasus yang beberapa waktu lalu terkendala izin pemeriksaannya yang harusnya dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Darmono menyebutkan, jumlah kepala daerah yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka jumlahnya 13 orang, dan izin pemeriksaan dari Presiden telah turun untuk pemeriksaan empat orang kepala daerah. “Selebihnya masih dalam kajian untuk disampaikan usulannya kepada Presiden,” tambahnya.
Selama tahun 2009, paparnya, terdapat 23 kasus korupsi yangh disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan 22 kasus sudah dalam penuntutan. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp142,650 miliar. (lev/jpnn)
JAKARTA-Kejaksaan Agung mengintruksikan Kejaksaan Tinggi Kalbar membuka lagi kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara XIII, dan beberapa kasus
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga