Instruksi Kepala BKN untuk Seluruh PNS, Wajib Lapor!

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 tahun 2020.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN terutama PNS dibatasi bepergian ke luar daerah atau mudik demi mencegah penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, selama WFH (work from home) bisa saja ASN nekat pulkam. Untuk mencegah itu, setiap PNS wajib menginformasikan posisinya di mana.
"WFH bukan libur, jadi seluruh ASN harus tetap bekerja meski di rumah. ASN juga bukan menggunakan WFH ini untuk pulang kampung atau mudik," kata Bima dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).
Dia menegaskan, selama WFH seluruh PNS harus mematuhi aturan kerja dan menyertakan bukti-bukti kinerjanya. Nantinya itu akan dihitung dalam SKP (sistem kinerja pegawai).
Selain itu masing-masing PNS harus membuat jadwal kerja harian. PNS juga harus memberitahukan kalau posisinya di mana.
"WFH ini untuk memutuskan penyebaran virus Corona. Bukan menurunkan kualitas pelayanan terhadap publik. Mohon seluruh PNS patuh terhadap perintah atasan. Harusnya ASN ikut mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak bepergian, apalagi mudik saat musibah corona masih mengganas. Dan, bukannya malah ikut-ikutan mudik karena enggak masuk kantor," tandasnya. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana meminta seluruh PNS selama work from home untuk cegah wabah virus corona, harus melaporkan posisinya di mana.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu