Instruksi Mas Nadiem soal Pengadaan PPPK Guru kepada Dirjen Nunuk, Tendik Aman?
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melantik pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada kesempatan ini, ia menekankan perlunya penguatan komitmen dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar yang telah memasuki episode ke-22.
Pejabat yang dilantik adalah 1) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani; 2) Staf Ahli Bidang Regulasi, Nur Syarifah; serta 3) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta, Tatang Muttaqin.
Ketiga jabatan ini menurut Mas Nadiem, sapaan akrab Mendikbudristek, memiliki peran penting dalam melanjutkan transformasi sistem pendidikan Indonesia melalui gerakan Merdeka Belajar.
“Berkat gotong royong seluruh lapisan masyarakat, kebijakan transformatif yang dihadirkan telah memberikan dampak dan manfaat luar biasa yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya saat melantik ketiga pejabat tersebut di Jakarta, Rabu (22/2).
Berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru, Mas Nadiem mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih membuka program pendidikan Guru Penggerak yang bertujuan untuk melahirkan para calon pemimpin pembelajaran di masa depan. Sudah ada lebih dari 56 ribu Guru Penggerak yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Banyak sekali praktik baik transformasi pembelajaran yang dilakukan oleh Guru Penggerak," ujarnya.
Tak hanya itu, komitmen Kemendikbudristek untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru hingga saat ini menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Instruksi Mas Nadiem soal pengadaan PPPK Guru kepada Dirjen Nunuk, tendik aman? Simak selengkapnya!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses