Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin
![Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/05/31/IMG_20210531_154437.jpg)
Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal produk dan kantin.
Termasuk produk yang wajib bersertifikat halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di lingkungan Kemenag
“Untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Untuk proses Sertifikasi Halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing.
Berikut instruksi Menag:
a. Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin;
b. Sekretaris Jenderal untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Pusat;
c. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk:
Instruksi Menag Yaqut soal sertifikat halal tidak main-main, ada 18 poin yang harus dicermati
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Richeese Factory Pastikan Semua Proses Produksi Ikuti Standar HACCP
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran