Instruksi Menaker Ida Fauziyah terkait Perlindungan Buruh dari Wabah Corona
Rabu, 18 Maret 2020 – 05:50 WIB

Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker
Menaker sendiri memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut, dan jika terbukti menderita virus itu sesuai dengan keterangan dokter resmi maka pengupahannya akan dijamin sesuai dengan undang-undang. (antara/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan melakukan tindakan pencegahan agar buruh tidak terkena virus corona jenis baru, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19