Instruksi Menaker Ida Fauziyah terkait Perlindungan Buruh dari Wabah Corona

Instruksi Menaker Ida Fauziyah terkait Perlindungan Buruh dari Wabah Corona
Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker

Menaker sendiri memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut, dan jika terbukti menderita virus itu sesuai dengan keterangan dokter resmi maka pengupahannya akan dijamin sesuai dengan undang-undang. (antara/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan melakukan tindakan pencegahan agar buruh tidak terkena virus corona jenis baru, COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News