Instruksi Menaker Ida Fauziyah terkait Perlindungan Buruh dari Wabah Corona
Rabu, 18 Maret 2020 – 05:50 WIB
Menaker sendiri memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut, dan jika terbukti menderita virus itu sesuai dengan keterangan dokter resmi maka pengupahannya akan dijamin sesuai dengan undang-undang. (antara/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan melakukan tindakan pencegahan agar buruh tidak terkena virus corona jenis baru, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI