Instruksi Mendagri, PPKM Sumut Diperketat, Simak Penjelasan Irjen Panca Putra
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro guna mencegah penyebaran dan klaster baru Covid-19 di wilayah itu.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan provinsi itu satu dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan itu ditegaskan pembatasan sejumlah kegiatan hanya boleh 50 persen, seperti bekerja di kantor atau work from office (WFO), makan di restoran dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum.
"Penetapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat skala mikro juga didasari surat Keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan kabupaten," kata Irjen Panca Putra di Medan sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (19/3).
Selain memperketat PPKM Mikro, jajaran Polda Sumut juga gencar melakukan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran.
Pengawasan dna operasi yustisi diperkuat di zona yang berdasarkan hasil mapping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 masih merah.
"Agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat sehat dan terhindar dari bahaya Covid-19," tegasnya.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Warga Sumut diminta mematuhi aturan selama pengetatan PPKM Mikro mencegah penularan Covid-19, berbagai kegiatan pun dibatasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya