Instruksi MenPAN-RB: PNS dan PPPK yang Melanggar SE Dilaporkan Paling Lambat 16 Februari

2. Peraturan atau kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar san masuk orang
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
SE ini juga menginstruksikan pegawai ASN menetapkan 5M. Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
MenPAN-RB juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.
"Bagi yang melanggar SE ini, akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," tandas Menteri Tjahjo.
Disebutkan juga PPK di instansi pusat dan daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada MenPAN-RB melalui alamat surat elektronik di laman KemenPAN-RB paling lambat 16 Februari 2021. (esy/jpnn)
MenPAN-RB menegaskan pejabat pembina kepegawaian wajib melaporkan PNS dan PPPK yang melanggar SE tentang bepergian saat liburan Imlek
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri