Instruksi MenPAN-RB: PNS dan PPPK yang Melanggar SE Dilaporkan Paling Lambat 16 Februari

Instruksi MenPAN-RB: PNS dan PPPK yang Melanggar SE Dilaporkan Paling Lambat 16 Februari
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Peraturan atau kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar san masuk orang

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

SE ini juga menginstruksikan pegawai ASN menetapkan 5M. Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

MenPAN-RB juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.

"Bagi yang melanggar SE ini, akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," tandas Menteri Tjahjo. 

Disebutkan juga PPK di instansi pusat dan daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada MenPAN-RB melalui alamat surat elektronik di laman KemenPAN-RB paling lambat 16 Februari 2021. (esy/jpnn)

 

MenPAN-RB menegaskan pejabat pembina kepegawaian wajib melaporkan PNS dan PPPK yang melanggar SE tentang bepergian saat liburan Imlek


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News