Instruksi Presiden Tidak Bisa Mengikat KPK

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi. Saat ini Inpres yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo itu masih dalam tahap pembahasan. Namun menurut mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, Inpres tidak akan mengikat KPK dalam memberangus korupsi.
"Karena KPK bukan lembaga pemerintah. KPK bukan di bawah presiden. KPK itu adalah lembaga independen," kata Hehamahua saat menjadi pembicara pada Bincang Senator bertajuk Prospek Penengakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Minggu (15/3).
Dia menegaskan, sah-sah saja pemerintah mengeluarkan Inpres. Dia menyebut, kalau Inpres itu diarahkan untuk memerintahkan kementerian atau lembaga terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan KPK maka itu sangat bagus sekali.
Dosen Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan kurang sependapat jika Inpres yang dibuat lebih mengutamakan kepada pencegahan korupsi. Menurut Yenti, berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sentral pemberantasan korupsi tetap pada penindakan.
"Penindakan harus menjadi sentral," tegasnya dalam diskusi itu.
Menurut dia, pencegahan tetap harus dilakukan. Tapi, kalau korupsi yang sudah disidik, telah ditemukan kerugian negara, tetap harus ditindak.
"Masih perlu penindakan. Meski pencegahan penting, tapi kalau melihat kondisi negara ini apa iya porsinya lebih besar di pencegahan atau penindakan," ujar Yenti. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi. Saat ini Inpres yang akan diterbitkan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024