Instruksi Resmi Jokowi: Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) pada 2020. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo bersama menteri lainnya membahas soal penyelenggaraan UN di tengah pandemi virus Corona saat ini.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN untuk 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai 2021," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/3).
Dia menerangkan, keputusan itu sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.
Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha.
"Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa, 24 Maret 2020, melalui video conference," kata dia.
Fadjroel melanjutkan, UN ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," kata dia. (tan/jpnn)
Ma'ruf Amin Bela Honorer K2!
Presiden Joko Widodo meniadakan ujian nasional 2020 untuk menerapkan social distancing mencegah penyebaran covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah