Instruksi Terbaru Menpan-RB untuk Seluruh ASN

Instruksi Terbaru Menpan-RB untuk Seluruh ASN
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.

Aparatur sipil negara yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berikut ini instruksi terbaru MenPAN-RB Tjahjo Kumolo untuk seluruh ASN, mohon diperhatikan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News