Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk Tim Penanganan COVID-19, Penting!

Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk Tim Penanganan COVID-19, Penting!
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan soal sistem kerja ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan instruksi terbarunya.

Instruksi yang dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 difokuskan pada upaya mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.

"Setiap instansi pemerintah harus memperkuat Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) COVID-19," kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya. 

Tim Penanganan COVID-19 yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran.

Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman COVID-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja.

Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait dengan penangangan COVID-19.

Keempat, berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru tentang penguatan Tim Penanganan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News