Instruksi Tjahjo, Harus Siap Diperiksa KPK
Kasus Suap Miranda Goeltom
Senin, 27 September 2010 – 21:08 WIB

Instruksi Tjahjo, Harus Siap Diperiksa KPK
Berikut nama mantan dan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang disangka menerima suap, yakni Williem Tutuarima diduga menerima Rp500 juta, Sutanto Pranoto Rp600 juta, Agus Condro Prayitno Rp500 juta, Muhammad Iqbal Rp500 juta, Budiningsih Rp500 juta, Poltak Sitorus Rp500 juta, Max Moein Rp500 juta, Matheos Pormes Rp350 juta, Engelina Pattiasina Rp500 juta, Suratal H W Rp500 juta, Ni Luh Mariani Tirtasari Rp500 juta, Panda Nababan Rp1,45 miliar, Rusman Lumban Toruan Rp500 juta dan Jeffrey Tongas Lumban Rp500 juta.
Baca Juga:
Sedangkan tersangka dari Anggota Fraksi Partai Golkar terdiri dari Marthin Bria Seran Rp250 juta, Antony Zeidra Abidin Rp600 juta, Ahmad Hafiz Zawawi Rp600 juta, Boby Suhardiman Rp500 juta, Paskah Suzetta Rp600 juta, Hengky Baramuli Rp500 juta, Reza Kamarullah Rp500 juta, Asep Ruchimat Sudjana Rp150 juta dan Azhar Muklis Rp500 juta, serta TM Nurlif Rp550 juta. Sementara dari Fraksi PPP yang berstatus tersangka sebanyak dua orang masing-masing Daniel Tandjung Rp500 juta dan Sofyan Usman Rp250 juta. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI-P yang juga Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada instruksi khusus bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI