Instruksi Tjahjo, Harus Siap Diperiksa KPK
Kasus Suap Miranda Goeltom
Senin, 27 September 2010 – 21:08 WIB
Berikut nama mantan dan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang disangka menerima suap, yakni Williem Tutuarima diduga menerima Rp500 juta, Sutanto Pranoto Rp600 juta, Agus Condro Prayitno Rp500 juta, Muhammad Iqbal Rp500 juta, Budiningsih Rp500 juta, Poltak Sitorus Rp500 juta, Max Moein Rp500 juta, Matheos Pormes Rp350 juta, Engelina Pattiasina Rp500 juta, Suratal H W Rp500 juta, Ni Luh Mariani Tirtasari Rp500 juta, Panda Nababan Rp1,45 miliar, Rusman Lumban Toruan Rp500 juta dan Jeffrey Tongas Lumban Rp500 juta.
Baca Juga:
Sedangkan tersangka dari Anggota Fraksi Partai Golkar terdiri dari Marthin Bria Seran Rp250 juta, Antony Zeidra Abidin Rp600 juta, Ahmad Hafiz Zawawi Rp600 juta, Boby Suhardiman Rp500 juta, Paskah Suzetta Rp600 juta, Hengky Baramuli Rp500 juta, Reza Kamarullah Rp500 juta, Asep Ruchimat Sudjana Rp150 juta dan Azhar Muklis Rp500 juta, serta TM Nurlif Rp550 juta. Sementara dari Fraksi PPP yang berstatus tersangka sebanyak dua orang masing-masing Daniel Tandjung Rp500 juta dan Sofyan Usman Rp250 juta. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI-P yang juga Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada instruksi khusus bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso