Instruksikan Pasar Jaya Terus Lawan Djan Faridz

Ahok Tidak Puas dengan Putusan PN Jakarta Timur

Instruksikan Pasar Jaya Terus Lawan Djan Faridz
Instruksikan Pasar Jaya Terus Lawan Djan Faridz
Soal langkah banding yang akan diambil Pemprov DKI, lanjut Ahok, Gubernur DKI Joko Widodo pun pasti akan menyetujuinya.  Sebelumnya, PN Jakarta Timur menghukum pengelola Blok A Pasar Tanah Abang, PT PDI membayar denda sebesar Rp 8 miliar. Majelis hakim menyatakan perusahaan milik Djan Faridz itu terbukti melakukan pelanggaran perjanjian dengan PD Pasar Jaya. (wok)


WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya  Djan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News