Instruksikan Pasar Jaya Terus Lawan Djan Faridz
Ahok Tidak Puas dengan Putusan PN Jakarta Timur
Sabtu, 08 Juni 2013 – 09:41 WIB
Soal langkah banding yang akan diambil Pemprov DKI, lanjut Ahok, Gubernur DKI Joko Widodo pun pasti akan menyetujuinya. Sebelumnya, PN Jakarta Timur menghukum pengelola Blok A Pasar Tanah Abang, PT PDI membayar denda sebesar Rp 8 miliar. Majelis hakim menyatakan perusahaan milik Djan Faridz itu terbukti melakukan pelanggaran perjanjian dengan PD Pasar Jaya. (wok)
Baca Juga:
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya Djan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS