Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Sektor Energi

Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Sektor Energi
Pojok Iklim KLHK melaksanakan diskusi dengan tema Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor Energi. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Instrumen berbasis pasar untuk meningkatkan upaya mitigasi perubahan iklim, berfokus pada satu hal yakni memberikan nilai ekonomis bagi setiap unit penurunan emisi alias carbon pricing, atau yang sebelumnya dikenal dengan pasar karbon.

Menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Indonesia semakin siap menerapkan instrumen mitigasi berbasis pasar. PP ini telah memberikan payung hukum untuk penerapan instrumen mitigasi berbasis pasar secara domestik.

Untuk merespons hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui kegiatan rutin Pojok Iklim melaksanakan diskusi dengan tema Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor Energi, bekerja sama dengan Partnership for Market Readiness (PMR).

Pojok Iklim, Rabu (1/8), menghadirkan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim (UKP-PPI) Moekti H. Soejachmoen, dan Andi Samyanugraha, Carbon Market Expert, PMR Indonesia.

Sebagai moderator adalah Penasihat Senior Menteri LHK, Wahjudi Wardojo.

Acara ini dibuka oleh Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim (DPPPI), Sarwono Kusumaatmadja.

Dalam sambutannya, Sarwono mengatakan bahwa posisi Indonesia unik dalam pengendalian perubahan iklim. Indonesia bisa menciptakan berbagai peluang yang dapat direalisasikan.

Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Sektor Energi

Posisi Indonesia unik dalam pengendalian perubahan iklim. Indonesia bisa menciptakan berbagai peluang yang dapat direalisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News