Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Sektor Energi

Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Sektor Energi
Pojok Iklim KLHK melaksanakan diskusi dengan tema Instrumen Berbasis Pasar untuk Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor Energi. Foto: KLHK

“Kita tidak hanya sekedar menjadi victim atau korban dari perubahan iklim, tapi kita juga mempunyai kapasitas untuk menjadi pemuka dalam isu ini,” ujar Sarwono.

Lebih lanjut, Sarwono mengungkapkan bahwa pencapaian target penurunan emisi dalam Persetujuan Paris tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja, peran serta sektor swasta untuk melakukan mitigasi pengurangan emisi juga diperlukan.

Direktur Jenderal PPI KLHK, Ruandha menyampaikan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebanyak 29 persen di bawah tingkat Business as Usual (BAU) pada tahun 2030. Hal ini tertuang didalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016.

Untuk mendukung implementasi NDC, Pemerintah Indonesia menyiapkan lembaga pengelola pendanaan lingkungan hidup yaitu Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai salah satu mekanisme pendanaan NDC dengan payung hukum PP Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Untuk menjamin pendanaan Lingkungan Hidup termasuk pendanaan iklim, perlu dilihat berbagai sumber pendanaan termasuk dari swasta dan bagaimana mekanisme yang tepat atas keterlibatan pihak swasta tersebut.

Ruandha kemudian menjelaskan aksi mitigasi untuk pencapaian target NDC melalui sektor energi. Upaya yang akan dilakukan Indonesia adalah efisiensi penggunaan energi final, pemanfaatan teknologi clean coal technology, produksi listrik energi baru terbarukan, penggunaan bahan bakar nabati (mandatory b30) pada sektor transportasi, penambahan jaringan gas, dan penambahan stasiun pengisian bahan bakar gas.

Pembicara selanjutnya, Asisten UKP-PPI, Moekti H. Soejachmoen, yang sekaligus negosiator Artikel 6 Persetujuan Paris di bawah UNFCCC, menyampaikan paparannya tentang perkembangan perundingan terkait instrumen mitigasi berbasis pasar dalam Persetujuan Paris – Artikel 6.

Andi Samyanugraha, selaku Carbon Market Expert, PMR Indonesia, juga menyampaikan paparannya tentang potensi dan risiko instrumen mitigasi berbasis pasar dalam pencapaian NDC.

Posisi Indonesia unik dalam pengendalian perubahan iklim. Indonesia bisa menciptakan berbagai peluang yang dapat direalisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News