Insyaallah Eks Kapolda Metro Jaya Siap Ladeni Penyidik soal Sangkaan Makar
Senin, 17 Juni 2019 – 10:56 WIB

Praktisi hukum Ahmad Yani. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Sofyan sebagai tersangka makar pada Rabu (29/5). Kasus Sofyan tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(jpc/jpg)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komjen (Purn) M Sofyan Jacob terkait kasus makar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Irjen Karyoto Nyatakan Kesiapan dalam Menerima Kritik
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran