Insyaallah, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Praperadilan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Soal praperadilan itu sudah selesai berkasnya, pendaftarannya insyaallah bila keburu hari ini," ungkap Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12).
Menurutnya, praperadilan itu sejatinya sudah selesai disusun berkasnya.
Hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan pada Selasa (15/12) hari ini.
"Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi.
Namun, dia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel