Insyaallah, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Praperadilan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Soal praperadilan itu sudah selesai berkasnya, pendaftarannya insyaallah bila keburu hari ini," ungkap Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12).
Menurutnya, praperadilan itu sejatinya sudah selesai disusun berkasnya.
Hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan pada Selasa (15/12) hari ini.
"Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi.
Namun, dia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi