Insyaallah Jokowi Menang, Gugatan Prabowo Ditolak

Insyaallah Jokowi Menang, Gugatan Prabowo Ditolak
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin meyakini sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Prabowo  Subianto – Sandiaga Uno. Keyakinan itu semakin kuat setelah serangkaian proses persidangan di MK, yang telah melewati pemeriksaan saksi maupun ahli dari pemohon, termohon, dan terkait.

Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi – Kiai Ma’ruf, Razman Arif Nasution mengatakan di awal-awal sidang Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandi, Bambang Widjojanto selalu mengatakan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Hanya saja, Razman menegaskan, dari penjelasan saksi, ahli yang dihadirkan di persidangan sama sekali tidak menerangkan adanya TSM maupun kejahatan pemilu yang dilakukan sekarang.

“Kami meyakini bahwa insyaallah 28 (Juni) Pak Jokowi akan menang, dalam hal ini pihak terkait, dan akan ditolak gugatan yang disampaikan Prabowo – Sandi,” kata Razman dalam diskusi Sidang MK dan Kita di Jakarta, Sabtu (22/6).

BACA JUGA: Saldi Isra Tegur Bambang Widjojanto saat Sidang

MK akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni nanti. Saat ini proses persidangan sudah melewati babak mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan pemohon, termohon, dan terkait.

Razman menilai kesaksian saksi maupun ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo – Sandi, tidak mampu memberikan efek apa pun. Karena itu, Razman menegaskan, TKN Jokowi – Ma’ruf sama sekali tidak khawatir. Mereka optimistis akan menang dalam gugatan ini.

“Kami, TKN (Jokowi – Ma’ruf), sama sekali tidak khawatir. Kami kami meyakinai saksi yang disampaikan BPN tidak memberikan efek kepada kami. Insyaallah pasti menang,” ujar Razman. (boy/jpnn) 


Saat ini proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 sudah melewati babak mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan pemohon, termohon, dan terkait.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News