Intan Desak Pemerintah Berani Represif, Terapkan Karantina Wilayah
Diketahui, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 menyebutkan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Oleh karena itu, pemeritah harus segera menerbitkan aturan lebih lanjut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Karantina Wilayah.
Hal itu berdasarkan pasal 10 UU 6/ 2018 bahwa pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.
"Pemerintah harus memberikan kewenangan penuh, termasuk diskresi khusus kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo untuk mengambil langkah-langkah khusus. Termasuk keputusan strategis dalam menangani wabah ini," tandasnya. (fat/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mendorong pemerintah bersikap represif dan menerapkan karantina wilayah untuk menekan persebaran virus corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK