Intan Desak Pemerintah Berani Represif, Terapkan Karantina Wilayah

Diketahui, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 menyebutkan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Oleh karena itu, pemeritah harus segera menerbitkan aturan lebih lanjut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Karantina Wilayah.
Hal itu berdasarkan pasal 10 UU 6/ 2018 bahwa pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.
"Pemerintah harus memberikan kewenangan penuh, termasuk diskresi khusus kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo untuk mengambil langkah-langkah khusus. Termasuk keputusan strategis dalam menangani wabah ini," tandasnya. (fat/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mendorong pemerintah bersikap represif dan menerapkan karantina wilayah untuk menekan persebaran virus corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak