Intan Fauzi Bakal Perjuangkan Nasib Driver Ojek Online

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi dan Sungkono berjanji memperjuangkan nasib driver ojek online (ojol).
Salah satu yang menjadi perhatian mereka adalah usulan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Intan dan Sungkono yang merupakan wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VI yang meliputi Kota Bekasi serta Depok itu berjanji memperjuangkan hal tersebut secara maksimal dalam pembahasan revisi UU LLAJ.
Intan mengatakan, dasar hukum ojek online akan diakomodasi dalam pembahasan revisi.
“Inilah yang perlu kita kawal bersama sehingga kendaraaan bermotor roda dua bisa masuk dalam defisini angkutan umum. Dengan adanya payung hukum ini maka pengemudi maupun penumpang itu terjamin, baik dari sisi keamanan dan kenyamanan,” ujar Intan saat menerima audiensi ojol Jabodetabek di ruang rapat FPAN DPR, Rabu (17/10).
Intan menambahkan, masalah yang membelit para driver ojol merupakan bukti negara mengatasi persoalan yang menimpa warga.
Padahal, sambung Intan, negara harus hadir, terutama dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai dan layak.
“Apa yang menimpa driver ojol ini bentuk ketidakhadiran negara dalam memberikan lapangan pekerjaan,” ujar Intan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi dan Sungkono berjanji memperjuangkan nasib driver ojek online (ojol).
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat