Intan Fauzi Bakal Perjuangkan Nasib Driver Ojek Online

Intan juga menyoroti relasi pekerjaan antara driver ojol dan operator.
Menurut dia, hak dan status karyawan serta pengusaha tetap terikat dalam sebuah payung hukum meski aktivitas ojol di jalan raya belum diatur.
“Ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Yaitu menyangkut upah, masalah kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lain-lain,” tegasnya.
Sementara itu, Sungkono mengaku siap memasukkan usulan ojol dalam revisi UU LLAJ.
Karena itu, dia meminta driver ojol berjuang bersama-sama supaya pemerintah betul-betul berpihak kepada nasib mereka.
“Jadi, komitmen kami Fraksi PAN memastikan adanya payung hukum yang jelas bagi ojol ini,” tutur Sungkono.
Namun, Sungkono mengaku posisi PAN bukanlah menjadi bagian dari pemerintahan.
Selain itu, FPAN bukan fraksi mayoritas di DPR sehingga tidak mudah bagi mengambil keputusan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi dan Sungkono berjanji memperjuangkan nasib driver ojek online (ojol).
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan