Intan Fauzi DPR Dorong Pengaturan Perdagangan Online

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendorong pengaturan perdagangan online, termasuk dalam hal ini mengantisipasi dampak Project S TikTok.
Oleh karena itu, Intan menyebut Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) diharapkan segera terbit.
"Bisnis lintas batas atau cross border yang diusung Project S TikTok itu belakangan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak," ujar Intan Fauzi, Rabu (2/8).
Sebab, kehadiran Project S atau TikTok Shop dikhawatirkan dapat mengancam UMKM lokal.
Pasalnya, TikTok merupakan media sosial yang tergabung dengan platform e-commerce di dalamnya sehingga menjadi platform social commerce.
Intan Fauzi menyebutkan Project S platform elektronik niaga yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok secara langsung dapat mengancam tumbuh kembangnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.
Dia meminta pihak TikTok untuk mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia.
“Perdagangan online di Indonesia diatur dalam Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Semuanya harus mengikuti aturan tanpa kecuali,” kata Intan.
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendorong pengaturan perdagangan online, termasuk dalam hal ini mengantisipasi dampak Project S TikTok.
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus