Intan Fauzi DPR Mengutuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Finalis Miss Universe Indonesia 2023
“Juga menjadi pembelajaran kepada siapapun, para oknum yang ikut merekam kejadian dengan kamera, ponsel, dapat dijerat hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS,” kata Intan Fauzi, anggota Badan Legislasi DPR RI.
Intan Fauzi mendorong para korban lain pada ajang kontes Miss Universe Indonesia yang merasa dilecehkan oleh oknum penyelenggara untuk berani “speak up” dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sejauh ini diketahui sudah ada 7 peserta yang melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metro Jaya. Sementara jumlah finalis kontes kecantikan mencapai 30 orang.
“Sudah ada payung hukum yang menaungi tindakan pelecehan seksual, yakni Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sejak awal menjadi komitmen DPR dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, peserta kontes yang merasa menjadi korban “body checking” pemeriksaan tubuh tanpa busana yang dilakukan pada 1 Agustus 2023 tersebut harus berani melapor,” kata Intan Fauzi.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat) mengutuk terjadinya kasus dugaan pelecehan kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- DPR Buka Suara soal Pelarangan BBM Bersubsidi untuk Ojol, Oh Ternyata
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024