Intan Fauzi DPR Mengutuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Finalis Miss Universe Indonesia 2023

“Juga menjadi pembelajaran kepada siapapun, para oknum yang ikut merekam kejadian dengan kamera, ponsel, dapat dijerat hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS,” kata Intan Fauzi, anggota Badan Legislasi DPR RI.
Intan Fauzi mendorong para korban lain pada ajang kontes Miss Universe Indonesia yang merasa dilecehkan oleh oknum penyelenggara untuk berani “speak up” dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sejauh ini diketahui sudah ada 7 peserta yang melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metro Jaya. Sementara jumlah finalis kontes kecantikan mencapai 30 orang.
“Sudah ada payung hukum yang menaungi tindakan pelecehan seksual, yakni Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sejak awal menjadi komitmen DPR dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, peserta kontes yang merasa menjadi korban “body checking” pemeriksaan tubuh tanpa busana yang dilakukan pada 1 Agustus 2023 tersebut harus berani melapor,” kata Intan Fauzi.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat) mengutuk terjadinya kasus dugaan pelecehan kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV