Intan Fauzi: Penerapan PSBB Total Harus Pertimbangkan Dampak Bagi Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi yang mengancam kesehatan jika disandingkan dengan sosial-ekonomi seperti dua sisi mata uang yang selalu beriringan. Oleh karena itu, kebijakan kembali PSBB total harus diperhitungkan secara matang dan terintegrasi termasuk dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“Intinya penanganan kesehatan dilakukan tuntas, di sisi lain ekonomi diupayakan bernapas dengan menjalankan Protokol Kesehatan yang ketat, law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten,” kata Anggota DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok, Hj. Intan Fauzi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Menurut Intan, untuk dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Sebetulnya tidak perlu trial and error, karena seluruh perangkat hukum penanganan Covid 19 di Indonesia sudah meliputi berbagai aspek, hanya tinggal bagaimana penegakan aturan dijalankan secara tegas dan tidak ada dualisme kebijakan.
Menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan amanat Pasal 49 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatam penanganan Coronavirus Desease 2019 (COVID-19).
Dalam Pasal 3 dijelaskan Menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan Kepala Daerah. Sejatinya kebijakan PSBB ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan kembali PSBB secara total pada Senin (14/9) dengan alasan bahwa PSBB belum pernah dicabut, namun apakah Pemprov DKI selama ini menjalankan ketentuan evaluasi per 2 minggu dan memberitahukan kepada Menteri yang ditetapkan oleh Permenkes 9/2020.
Kebijakan PSBB dengan berbagai pembatasannya di tengah pandemi sungguh membawa dampak bagi kehidupan masyarakat,
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan