Intan Fauzi: Sanksi Sosial Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Diatur Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok, Hj Intan Fauzi mengatakan salah satu sanksi yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yaitu Kerja Sosial.
Penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dianggap efektif dan memberikan efek jera. Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi, dan banyak masyarakat yang memilih kerja sosial dibandingkan sanksi denda.
“Sayangnya, dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan. Bahkan, sanksi sosial ini menjadi objek lelucon atau bahkan objek ekploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19,” kata Intan Fauzi di Jakarta, Kamis (24/9).
Menurut Intan, setiap Pemerintah Daerah baik tingkat Provisi juga Kabupaten/Kota perlu menerbitkan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Salah satu pemberian sanksi di DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan COVID-19.
Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di berbagai daerah sangat beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif.
Menurut Intan, sikap bablas pelaksana di lapangan menyebabkan makna dari sanksi sosial ini menjadi bias. Karena itu, bentuk sanksi sosial ini harus diurai secara jelas agar tidak bias makna dan masing masing memiliki interpretasi yang keluar dari aturan.
Hal ini penting, mengingat sanksi ini dirancang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Politikus PAN ini mengatakan hukum diberlakukan untuk dipatuhi, bukan dibuat untuk dilanggar. Definisi sanksi sosial harus jelas. Sebab dalam banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan, hukuman sosial tergantung kreatifitas aparat pelaksana.
Dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan. Bahkan, sanksi sosial ini menjadi objek lelucon atau bahkan objek ekploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK