Intan Fauzi: Sanksi Sosial Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Diatur Jelas
“Peraturan sanksi sosial perlu diatur secara rigid, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam impelementasi di lapangan,” katanya.
Misalnya sanksi sosial memeluk pohon, atau hukuman fisik terhadap wanita sambil ditonton banyak petugas pria, ini bentuk pelecehan terhadap perempuan. Hal ini sudah berlebihan, sebab sanksi sosial ini sudah memasuki ranah privat seseorang.
Sanksi sosial adalah salah satu cara bagi pelanggar untuk menimbulkan efek jera dan tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan covid-19.
Untuk itulah, kata dia, sanksi soal ini harus diatur secara jelas, termasuk jenis hukuman yang diterima oleh pelanggar PSBB ini. Sehingga sanksinya harus dikembalikan kepada tujuan awalnya.
“Intinya, jangan ada deviasi di level pelaksana di lapangan. Jangan sampai implementasi di lapangan tergantung kreativitas masing-masing petugas,” tegas Intan.
Juga tidak diterapkannya protokol kesehatan saat pelanggar menjalani hukuman, maupun saat prosedur di posko terpadu.
Di lokasi malah terjadi kerumunan karena banyaknya petugas dan para pelanggar yang dikumpukan, sehingga salah satu unsur menjaga jarak tidak ada sehingga risiko penularan sangat mungkin terjadi.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan. Bahkan, sanksi sosial ini menjadi objek lelucon atau bahkan objek ekploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19
Redaktur & Reporter : Friederich
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK