Intan Fauzi: Segera Tertibkan Kegiatan Impor Pakaian Bekas di Berbagai Sentra Penjualan

Intan Fauzi: Segera Tertibkan Kegiatan Impor Pakaian Bekas di Berbagai Sentra Penjualan
Anggota DPR RI Intan Fauzi. Foto: Humas DPR

Intan yang juga anggota Komisi VI DPR RI merupakan mitra dari Kementerian Perdagangan itu menyatakan impor barang bekas jelas melanggar hukum dan sudah diatur dalam Permedag RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permedag Nomor 18 tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Intan menyebut pakaian dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

“Penertiban pakaian bekas harus cepat dilakukan. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyelidiki dari sisi perijinan dan perusahaan yang mengimpor pakaian bekas, penertiban dilapangan juga tidak kalah penting. Baik di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, mall, penjualan online dan sentra-sentra penjualan lainnya,” ucap Intan Fauzi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat dengan Komisi VI DPR menyatakan telah dan akan terus memusnahkan tangkapan pakaian bekas impor.

Pemusnahan yang berhasil dijaring di Riau setara dengan Rp 20 miliar,  juga dilakukan di Mojokerto Jawa Timur dengan nilai setara Rp 10 miliar.

Menurut Intan Fauzi, ke depan penertiban pakaian bekas bisa dilakukan melalui Peraturan terkait label Bahasa Indonesia yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2021.

Sedlain itu, wajib SNI Pakaian sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014. Peran Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional sangat diperlukan.

"Hingga saat ini oknum importir produsen nakal masih tetap mendapatkan ijin impor yang sangat besar yang tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai aturan. Padahal, semestinya barang yang diimpor hanya untuk bahan baku sendiri dan tidak boleh diperjualbelikan dan dipindah tangankan," beber Intan Fauzi.

Anggota DPR RI Intan Fauzi menegaskan perlu segera menyelidiki kegiatan impor pakaian dan sepatu bekas yang marak terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News