Integrasi NIK & NPWP Untung untuk Negara, tetapi Beban untuk Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - The Indonesian Institute (TII) mengingatkan pemerintah soal persiapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peneliti Bidang Ekonomi TII Nuri Resti Chayyani mengatakan integrasi itu memerlukan persiapan matang, termasuk salah satunya regulasi perlindungan data.
Nuri menilai penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak.
Namun, penyatuan data menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.
“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri di Jakarta, Jumat (29/7).
Oleh karena itu, dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Selain itu, pemerintah juga perlu merunut kembali data-data masyarakat yang berhak menikmati hasil pajak negara, seperti penataan ulang subsidi dan bantuan sosial.
"Dengan demikian, tidak hanya pajak yang dihimpun secara efektif, tetapi juga ketepatan sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perlu dimaksimalkan,” ungkapnya.
The Indonesian Institute (TII) mengingatkan pemerintah soal persiapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar