Integrasi NIK & NPWP Untung untuk Negara, tetapi Beban untuk Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - The Indonesian Institute (TII) mengingatkan pemerintah soal persiapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peneliti Bidang Ekonomi TII Nuri Resti Chayyani mengatakan integrasi itu memerlukan persiapan matang, termasuk salah satunya regulasi perlindungan data.
Nuri menilai penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak.
Namun, penyatuan data menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.
“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri di Jakarta, Jumat (29/7).
Oleh karena itu, dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Selain itu, pemerintah juga perlu merunut kembali data-data masyarakat yang berhak menikmati hasil pajak negara, seperti penataan ulang subsidi dan bantuan sosial.
"Dengan demikian, tidak hanya pajak yang dihimpun secara efektif, tetapi juga ketepatan sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perlu dimaksimalkan,” ungkapnya.
The Indonesian Institute (TII) mengingatkan pemerintah soal persiapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!