Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

1. Walaupun di dalam pembukaan UUD, frasa keadilan disebut berulang kali, akan tetapi Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menimbulkan perdebatan karena mengedepankan efisiensi dan menomorduakan keadilan.
2. Sementara itu, berbagai UU seperti UU Penanaman Modal, UU Pertambangan, UU Perkebunan dan UU Kehutanan masih mendapat kritik secara luas karena sebagian masyarakat menganggap UU tersebut lebih memihak kepada modal asing dan kurang berpihak kepada masyarakat.
Sehingga hal ini juga dituding sebagai salah satu penyebab melebarnya jurang antara si kaya dan si miskin.
3. Sebagai sekedar contoh kondisi sosial di Bali tentang nasib Pecalang misalnya, dimana mereka ditugaskan oleh desa adat menjaga hutan tanpa bayaran sama sekali, akan tetapi baik Pecalang maupun masyarakat sekitar hutan menghadapi berbagai kesulitan jika mereka hendak memanfaatkan hutan adat tersebut untuk menanam bawang atau cabe misalnya, yang notabene tidak merugikan kelestarian dan efisiensi pemeliharaan hutan.
4. Dengan demikian, keadilan belum dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar hutan dikarenakan mereka hanya dibebani kewajiban, tetapi tidak diberikan hak apapun juga.(***)
(Catatan penulis, artikel ini saat Kuliah Umum di Kampus Universitas Brawijaya, Malang pada 30 Juni 2024).
Materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara