Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH (tengah) saat memberikan kuliah Umum di Kampus Universitas Brawijaya, Malang pada Minggu (30/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

1. Walaupun di dalam pembukaan UUD, frasa keadilan disebut berulang kali, akan tetapi Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menimbulkan perdebatan karena mengedepankan efisiensi dan menomorduakan keadilan.

2. Sementara itu, berbagai UU seperti UU Penanaman Modal, UU Pertambangan, UU Perkebunan dan UU Kehutanan masih mendapat kritik secara luas karena sebagian masyarakat menganggap UU tersebut lebih memihak kepada modal asing dan kurang berpihak kepada masyarakat.

Sehingga hal ini juga  dituding sebagai salah satu penyebab melebarnya jurang antara si kaya dan si miskin. 

3. Sebagai sekedar contoh kondisi sosial di Bali tentang nasib Pecalang misalnya, dimana mereka ditugaskan oleh desa adat menjaga hutan tanpa bayaran sama sekali, akan tetapi baik Pecalang maupun masyarakat sekitar hutan menghadapi berbagai kesulitan jika mereka hendak memanfaatkan hutan adat tersebut untuk menanam bawang atau cabe misalnya, yang notabene tidak merugikan kelestarian dan efisiensi pemeliharaan hutan.

4. Dengan demikian, keadilan belum dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar hutan dikarenakan mereka hanya dibebani kewajiban, tetapi tidak diberikan hak apapun juga.(***)

(Catatan penulis, artikel ini saat Kuliah Umum di Kampus Universitas Brawijaya, Malang pada 30 Juni 2024).

Materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News