Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH (tengah) saat memberikan kuliah Umum di Kampus Universitas Brawijaya, Malang pada Minggu (30/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno. 

b. Ide dasar Pancasila lahir dari Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima nilai-nilai tersebut kemudian menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPK, setelah mendapatkan masukan dari anggota BPUPK lainnya.

Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh “Panitia Sembilan”.

c. Ide itu bukan lahir dari Muhammad Yamin, yang sempat menjadi kontroversi pada masa Orde Baru.

Padahal, ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu dengan lainnya.

Memicu pertanyaan dan kebingungan sehingga Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.

2. Sumber tertulis kelahiran Pancasila

Materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News