Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH (tengah) saat memberikan kuliah Umum di Kampus Universitas Brawijaya, Malang pada Minggu (30/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

4. Pengakuan Negara bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945

a. Pada akhirnya negara mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan Pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila. 

b. Pemerintah Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2016. 

Keppres ini pada pokoknya berisikan penetapan, yaitu: menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Berdasarkan hal tersebut, Soekarno pada pidatonya 1 Juni 1945, mengambil pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang baru.

Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila demi sila dengan dua bagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri dengan ajakan untuk mengambil keputusan untuk merancang Indonesia ke depan.

Soekarno sangat sadar akan struktur masyarakat Indonesia pada waktu itu yang belum siap untuk suatu kemerdekaan.

Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian dalam sejarah dunia.

Materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News