Integrasi Tiktok dan Tokpedia Untungkan UMKM, Begini Respons Anggota Komisi VI DPR
jpnn.com, JAKARTA - Proses integrasi platform Tiktok shop dan Tokopedia sudah berjalan nyaris tiga bulan dan saat ini masih terus direview oleh Kementerian Perdagangan.
Melalui proses konsultasi yang intensif, Pemerintah hendak memastikan platform hasil perkawinan keduanya tidak menabrak aturan.
Selama proses integrase dan migrasi sistem berlangsung, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penjualan di Tiktok, juga sudah aktif kembali.
Mereka tetap bisa mempromosikan dagangan secara live dengan fitur keranjang kuning sebagai jendela transaksi. Bedanya, pada saat transaksi, terjadi di sistem Tokopedia.
Kebijakan Kemendag ini menuai apresiasi karena memberi ruang bagi para pelaku UMKM untuk eksis kembali.
Apalagi tren belanja ala Tiktok yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan, tengah digandrungi konsumen sekaligus memudahkan UMKM meningkatkan penjualan.
“Kementerian perdagangan telah memperlihatkan komitmennya dalam membantu para pihak menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah memainkan peran yang positif dalam membenahi sektor bisnis ini. Ini yang memang harus dipatuhi sesuai aturan,” kata anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi, Selasa (19/3/2024).
Meski demikian, proses integrasi tidak selalu berjalan mulus. Sebagian pihak masih menilai keberadaan keranjang kuning adalah bentuk campur aduk antara social media dan e-commerce.
Proses integrasi platform Tiktok shop dan Tokopedia sudah berjalan nyaris tiga bulan dan saat ini masih terus direview oleh Kementerian Perdagangan.
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Tak Hanya untuk UMKM, BRIncubator Punya Misi Besar untuk Ekonomi Lokal
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel