Integritas CPNS Jadi Faktor Penentu Kelulusan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan tiga faktor penentu kelulusan bagi CPNS. Merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014, tiga faktor itu adalah hasil tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelijensia umum (TKU) dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun, ada satu faktor lagi yang ikut menjadi penentu kelulusan CPNS, yaitu integritas. Sebab, mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), abdi negara memang harus berintegritas tinggi.
"Dengan adanya UU ASN, aparatur dituntut berintegritas tinggi. Ukurannya dilihat dari tes karakteristik pribadi, makanya porsinya lebih besar," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman kepada JPNN, Kamis (9/10).
Dijelaskannya, meski CPNS tergolong cerdas namun bila integritasnya rendah tetap tidak akan bisa diluluskan. Sebab, aparatur harus punya kepribadian yang bersih, memiliki kompetensi dan melayani.
"Dari tahun 2013, TKP tetap mendapatkan porsi lebih besar. Dengan integritas tinggi, tidak akan diperoleh aparatur yang bermental korup," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB, ada nilai minimal (passing grade) dari masing-masing tes. Untuk TKP, nilai minimalnya adalah 126. Sedangkan passing grade untuk TIU adalah 75 dan TWK 70.(esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan tiga faktor penentu kelulusan bagi CPNS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang