Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
Jumat, 25 Mei 2012 – 00:32 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini ditunggu. Sudah sebulan lebih, kesimpulan akhir uji materi sudah diserahkan, namun hingga saat ini lembaga yang diketuai Mahfud MD belum menjadwalkan pembacaan putusan. "MK terlihat sangat hati-hati, dan kami berharap keputusan MK kembali ke roh awal dibentuknya UU tersebut. Saya yakin MK akan mengabulkan gugatan KIDP demi menyelamatkan industri penyiaran," kata Effendy Choirie yang akrab disapa Gus Coy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/5).
Meskipun terbilang lama, namun DPR yakin molornya pembacaan putusan bukan berati adanya tekanan dari pengusaha yang menguasai industri penyiaran. Anggota Komisi I DPR yang membidangi Komunikasi dan Informatika, Effendy Choirie mengatakan sikap yang ditunjukkan MK merupakan bentuk kehati-hatian.
Baca Juga:
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yakin MK akan mengabulkan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Kata dia, sebagai benteng terakhir konstitusi, MK akan menyelamatkan industri penyiaran yang saat ini dikuasai oleh para pengusaha.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini ditunggu. Sudah sebulan
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat