Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
Jumat, 25 Mei 2012 – 00:32 WIB
Gus Coy yang sebelumnya menjadi saksi dalam sidang uji materi di MK mengatakan UU Penyiaran diadakan untuk menjamin keberagaman isi, keberagaman kepemilikan serta penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik demi kemakmuran rakyat. Namun, dalam perjalanannya, ada beberapa pengusaha yang memonopoli frekuensi.
Keyakinan yang sama juga diungkap Koordinator KIDP, Eko Maryadi. Menurutnya, hakim-hakim MK yang memiliki integritas akan mengabulkan permohonannya. Makanya, KIDP berani mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran.
"MK akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air, dengan mengembalikan frekuensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha. Seperti pada kasus terakhir akuisisi oleh PT EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV dan O Channel," katanya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Refli Harun mengatakan, frekuensi yang merupakan milik publik tidak boleh dimonopoli. Karena itu kata dia, dibutuhkan satu aturan yang tegas melarang monopoli dan memindahkan ke[emilikan frekuensi. "Jika tidak, frekuensi akan dikuasai oleh segelintir orang sehingga terjadi konglomerasi pembentukan opini. Ini berbahaya bagi penyiaran," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini ditunggu. Sudah sebulan
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik