Intel Harus Minta Ijin Pengadilan
Untuk Menyadap, dan Tak Boleh Menangkap
Kamis, 14 April 2011 – 06:14 WIB
JAKARTA - Dosen hubungan internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hariyadi Wiryawan mengharapkan pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan UU Intelijen. Hal itu untuk penguatan keamanan negara dari ancaman demokrasi di dalam negeri maupun ancaman informasi dari pihak asing.
"Perang informasi tidak hanya menjadi tugas pemerintah. DPR, kata dia, juga harus meresponnya secara komprehensif dengan segera menyelesaikan UU Intelijen dan UU Keamanan Nasional sebagai upaya mengantisipasi semua kecenderungan ancaman di masa depan,â€Â kata Hariyadi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/4).
Baca Juga:
Menurut Hariyadi, perang informasi melibatkan juga masyarakat global yang saling terhubungkan satu sama lain dan bergerak secara independen dan bersama-sama dengan tujuan tertentu. Untuk itulah, Indonesia sebagai negara yang juga ikut dalam permainan global harus mewaspadainya dengan segala antisipasinya.
"Kita perlu kritis dan proporsional dalam menghadapi kritik dari luar, karena kadang kritik tersebut bersumber pada fakta yang kurang atau tidak kredibel, data mentah ataupun observasi terbatas yang kemudian digeneralisasi seperti info yang dilansir dari bocoran kawat wikileaks. Itu bagian dari perang informasi yang harus diwaspadai,"ucapnya.
JAKARTA - Dosen hubungan internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hariyadi Wiryawan mengharapkan pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN