Intel Harus Minta Ijin Pengadilan
Untuk Menyadap, dan Tak Boleh Menangkap
Kamis, 14 April 2011 – 06:14 WIB
JAKARTA - Dosen hubungan internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hariyadi Wiryawan mengharapkan pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan UU Intelijen. Hal itu untuk penguatan keamanan negara dari ancaman demokrasi di dalam negeri maupun ancaman informasi dari pihak asing.
"Perang informasi tidak hanya menjadi tugas pemerintah. DPR, kata dia, juga harus meresponnya secara komprehensif dengan segera menyelesaikan UU Intelijen dan UU Keamanan Nasional sebagai upaya mengantisipasi semua kecenderungan ancaman di masa depan,â€Â kata Hariyadi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/4).
Baca Juga:
Menurut Hariyadi, perang informasi melibatkan juga masyarakat global yang saling terhubungkan satu sama lain dan bergerak secara independen dan bersama-sama dengan tujuan tertentu. Untuk itulah, Indonesia sebagai negara yang juga ikut dalam permainan global harus mewaspadainya dengan segala antisipasinya.
"Kita perlu kritis dan proporsional dalam menghadapi kritik dari luar, karena kadang kritik tersebut bersumber pada fakta yang kurang atau tidak kredibel, data mentah ataupun observasi terbatas yang kemudian digeneralisasi seperti info yang dilansir dari bocoran kawat wikileaks. Itu bagian dari perang informasi yang harus diwaspadai,"ucapnya.
JAKARTA - Dosen hubungan internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hariyadi Wiryawan mengharapkan pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub